Pada Tahun 2013, empat perguruan tinggi (Institut Teknologi Telkom, Institut Manajemen Telkom, Politeknik Telkom, dan STISI Telkom) di bawah naungan Yayasan Pendidikan Telkom resmi bergabung menjadi Universitas Telkom berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 309/0/E/O/2013 tanggal 14 Agustus 2013. Sebagai penyelenggara perguruan tinggi, Yayasan Pendidikan Telkom telah mewujudkan komitmennya dalam menjamin pelaksanaan dalam penyelenggaraan Universitas yang baik yaitu salah satunya dengan menerbitkan Keputusan Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Telkom Nomor KEP. 494/00/DGA-02/YPT/2013 tertanggal 21 Agustus 2013 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Telkom.

Melalui Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Telkom di atas, urusan sekretariat dan hukum hadir dan berada dalam struktur organisasi Bagian Kesekretariatan dan Public Relation. Urusan Sekretariat dan Hukum bertanggungjawab memastikan bahwa Universitas Telkom  sebagai pengemban amanah tridharma perguruan tinggi dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan menyeimbangkan tata kelola kesekretariatan berikut aspek hukum yang melekat di dalamnya antara Universitas Telkom dan Pemangku Kepentingan internal maupun eksternal.

Memenuhi tanggungjawab tersebut, urusan sekretariat dan hukum berkontribusi dalam memberikan dukungan dalam “merekayasa” budaya kepatuhan hukum melalui pengembangan sistem. Sistem penataan tersebut diwujudkan dalam penerbitan berbagai pedoman dan prosedur agar sivitas akademika mendapatkan pemahaman terkait hak dan kewajiban yang melekat sesuai tugas pokok dan fungsi rektorat, fakultas maupun direktorat dalam menerbitkan berbagai dokumen hukum untuk menjamin terlaksananya amanah tridharma perguruan tinggi.

Seiring dengan perkembangan external environment yang menuntut Universitas Telkom menjadi semakin berperan dalam triple helix dalam maupun luar, maka Yayasan Pendidikan Telkom dalam rangka melakukan penguatan tersebut telah menerbitkan Keputusan Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Telkom Nomor KEP. 0827/00/DGA-02/YPT/2016 tertanggal 30 November 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Telkom.

Melalui keputusan tersebut, Yayasan Pendidikan Telkom melakukan penyesuaian struktur organisasi Universitas Telkom. Selain penyesuaian struktur organisasi dilakukan terhadap bagian/unit di direktorat-direktorat lain, Urusan Sekretariat dan Hukum juga mengalami penyesuaian organisasi dan tugas pokok dan fungsi, sehingga Urusan Sekretariat dan Hukum yang berada di bagian Kesekretariatan dan Public Relation berubah menjadi sebuah Bagian/Unit Legal tersendiri, yaitu Bagian Legal yang berada dalam Direktorat Sekretariat Universitas.

Kehadiran Bagian Legal diharapkan mampu memberikan layanan seperti perencanaan, koordinasi, implementasi, dan pengendalian pedoman dan prosedur kegiatan perancangan, pengesahan, diseminasi legislasi, perikatan, konsultasi hukum, penyelesaian perbedaan pendapat (sengketa hukum), dan pengembangan layanan hukum berbasiskan teknologi informasi.

Demikian pemaparan singkat Bagian Legal – Direktorat Sekretariat Universitas Telkom.

 

Hormat kami,

Ttd.

Dr. Iis Kurnia Nurhayati, S.S., M.Hum.

Direktur Sekretariat Universitas