Penggunaan Dwi Bahasa Pada Naskah Kerjasama Nasional dan Internasional Universitas Telkom
Penggunaan bahasa asing (internasional) merupakan sebuah pengikat kerjasama lintas bangsa, tanpa mengesampingkan upaya mempertahankan Bahasa lndonesia sebagai manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik lndonesia. Sebuah naskah kerjasama dibuat untuk memastikan hak dan kewajiban Universitas Telkom, dengan partner kerjasama dalam maupun luar negeri, perlu dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Dengan begitu, Rektor Universitas Telkom, Prof. lr. Mochamad Ashari, M.Eng., Ph.D., telah menetapkan pedoman penerbitan, pengelolaan, dan penggunaan dwi bahasa pada naskah kerja sama nasional dan internasional di lingkungan Universitas Telkom, pada tanggal 21 Mei 2015.
Pedoman perjanjian naskah kerjasama antara Universitas Telkom dengan perguruan tinggi dan dunia usaha ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik lndonesia, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik lndonesia, serta menyelenggarakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi dan kesepadanan bahasa lndonesia dengan bahasa asing dalam kerjasama lintas bangsa.
Untuk ruang lingkup kerjasama, Universitas Telkom dapat melakukan kerjasama bidang akademik dan/atau non-akademik dengan perguruan tinggi, dunia usaha, atau pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri. Kerjasama yang diselenggarakan oleh Universitas Telkom didasarkan pada rencana strategis dan statuta masing-masing perguruan tinggi. Selain itu, kerjasama juga bisa dilakukan melalui mekanisme penawaran dan atau permintaan yang diselenggarakan dengan baik pola pembimbingan, dibimbing, maupun kolaborasi. (AN)
