27 Mar 2019

Pelaksanaan Pengangkatan Tim Pengusutan Tindakan Administrasi (TPTA) Universitas Telkom

Peningkatkan produktivitas pegawai, suasana kerja yang aman, nyaman, dan sejahtera merupakan aspek penting yang harus diciptakan bersama-sama. Selain meningkatkan produktivitas, hal ini juga dapat meningkatkan rasa disiplin antar pegawai, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam bekerja. Dalam penerapannya, setiap pelanggaran disiplin harus ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi apabila tindak pelanggaran sudah terbukti.

Hal ini juga yang telah diterapkan oleh Universitas Telkom. Pada tanggal 1 Februari 2017,  Rektor Universitas Telkom, Prof. lr. Mochamad Ashari, M.Eng., Ph.D.,  telah menetapkan Pedoman Pengangkatan Tim Pengusutan Tindakan Administrasi (TPTA) sebagai pola dalam penegakan disiplin pegawai di lingkungan Universitas Telkom. Komposisi pengawakan dalam pelaksanaan Tim Pengusulan Tindakan Administrasi (TPTA) akan disesuaikan berdasarkan jenis dan tingkatan pelanggarannya, dengan memperhatikan peraturan kepegawaian Yayasan Pendidikan Telkom dan perundang – undangan yang berlaku.

Dalam pedoman tersebut, telah ditetapkan bahwa untuk durasi penetapan masa pemeriksaan sampai dengan keputusan sanksi, akan diproses dalam waktu maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender. Upaya keberatan dari hasil pemeriksaan tingkat terakhir kepada tingkat berikutnya, akan diproses maksimal 14 (empat belas) hari kalender. Untuk upaya hukum terakhir terhadap keberatan dan rekomendasi keputusan yang dimaksud, maka selanjutnya akan dilimpahkan ke Yayasan Pendidikan Telkom. (AN)

Agenda

Workshop Pembuatan Naskah Kerjasama Universitas Telkom

Leave a Reply